CIREBON – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur. Dalam operasi cepat tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AR alias K serta mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat raib.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Kamis (17/9/2026), setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca-menerima laporan kehilangan dari masyarakat.
Kronologi: Dicuri Saat Terlelap
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti.
Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamar mess. Tanpa disadari, pelaku memanfaatkan momen kelengahan tersebut untuk mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG yang diparkir di lokasi.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya, yaitu mengambil kendaraan saat pemiliknya sedang tidak waspada atau tidur.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak. Tim Reskrim di bawah pimpinan Panit 1 Iptu F Heru Purwandhali, S.H., mengembangkan informasi dari korban dan saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek Juntar.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Usai melacak jejak, petugas berhasil meringkus tersangka AR alias K. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna silver (tanpa pelat nomor saat ditemukan).
- Satu pasang pelat nomor asli G 4467 BYG.
- STNK kendaraan.
- Kunci kontak sepeda motor.
Dengan ditemukannya barang-barang tersebut, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta kini dapat diminimalisir karena kendaraan berhasil diamankan kembali.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka AR saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Imbauan Waspada
Menyikapi kasus ini, Kapolsek Cirebon Selatan Timur mengimbau kepada seluruh warga Kota Cirebon untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat diminta untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci baik saat ditinggalkan sebentar maupun lama. Jangan lengah, bahkan di lingkungan yang terasa aman sekalipun,” tegas AKP Juntar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Layanan Polisi 110. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif “Jaga Baik Cirebon Kota” guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(Sugi MJP)
.
