
Jurnal Polri.My.Id.CIREBON. — Pemerintah Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027, Senin (7/9/2026).
Musrenbangdes yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Balai Desa Karangsuwung. Kegiatan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, BPD, RT/RW, LPM, Karang Taruna, MUI, Puskesmas, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat serta Pendamping Desa.
Forum tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun program yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran 2027.
Kuwu Karangsuwung, Arief Nurdiansyah, menyampaikan bahwa Musrenbangdes menjadi momentum penting untuk menampung berbagai usulan masyarakat dan menentukan skala prioritas pembangunan desa.
Menurutnya, berbagai kebutuhan masyarakat harus dipetakan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi serta kemampuan keuangan desa, sehingga program yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan kondisi anggaran desa yang memiliki keterbatasan, penentuan skala prioritas menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan Musrenbangdes. Setiap usulan diharapkan tidak hanya berdasarkan keinginan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat secara luas.
Tokoh masyarakat Karangsuwung, Aan Cesben ,menilai Musrenbangdes harus menjadi ruang yang benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, usulan yang disampaikan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pengawalan, sehingga tidak berhenti sebatas catatan dalam forum musyawarah.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana usulan masyarakat disampaikan, tetapi bagaimana usulan tersebut dikawal sampai proses perencanaan dan penganggaran. Masyarakat harus mengetahui mana yang menjadi prioritas dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Aan.
Ia juga berharap penentuan program pembangunan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta pemerataan pembangunan di setiap wilayah desa.
“Kalau anggaran terbatas, tentu harus ada skala prioritas. Yang penting prosesnya transparan dan masyarakat diberikan penjelasan secara terbuka, termasuk ketika ada usulan yang belum bisa direalisasikan,” tambahnya.

Aan Cesben menilai keterlibatan BPD, tokoh masyarakat, RT/RW dan unsur lainnya penting dalam mengawal hasil Musrenbangdes. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan yang nantinya dilaksanakan benar-benar sesuai dengan hasil perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, setiap usulan yang belum dapat dibiayai melalui anggaran desa diharapkan dapat diarahkan melalui sumber pendanaan lain sesuai kewenangannya, baik melalui pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Dengan demikian, Musrenbangdes tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi bagian dari proses pembangunan yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan daftar program pembangunan, tetapi juga kepastian bahwa aspirasi yang telah disampaikan memiliki tindak lanjut yang jelas.
Hasil Musrenbangdes Karangsuwung 2027 pun akan menjadi perhatian masyarakat untuk dikawal bersama, mulai dari penetapan prioritas, penyusunan perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Sebab, keberhasilan Musrenbangdes bukan semata-mata diukur dari banyaknya usulan yang masuk, tetapi dari seberapa tepat program yang dipilih, transparan prosesnya, serta seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
( Wawan.G).

