Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Kepolisian Resor (polres) Batu. Bara Polda Sumut ,Resmi melakukan Perubahan nomenklatur terhadap dua kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum nya.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat Resmi bernomor B/176/IV/REN.4.1.3/2026 tertanggal 4 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Indrapura dan Kapolsek Labuhan Ruku.
Kapolres Kabupaten Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nenggolan SH MH melalui Kasi Humas AKP P.Tamba menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan kebijakan ditingkat Pusat hingga Daerah.
Kata dia Dasar Perubahan tersebut mengacu pada Undang undang NO2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Selain itu Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1000/V/OTL,1.1.3/2026 tanggal 17/Maret 2026.
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Polsek Indrapura resmi berubah menjadi Polsek Airputih dan Polsek Labuhan Ruku berubah menjadi Polsek Takawi.
Kapolres menegaskan bahwa Perubahan Nomenklatur ini bertujuan untuk menyesuaikan Struktur dan administrasi kepolisian dengan sistem Pemerintah yang berlaku,tegas Kasi Humas.
Sehubungan dengan itu Kapolsek yang bersangkutan lanjut dia diminta untuk segera mengambil langkah langkah seperti melakukan koordinasi dan Sosialisasi kepada unsur Muspika serta masyarakat terkait perubahan nama Polsek serta mengganti papan nama sebagai simbol resmi berlakunya Nomenklatur baru serta menyesuaikan seluruh administrasi dan Persuratan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat ,demikian isi Penegasan dalam surat tersebut.
Polres Baru Bara juga mengimbau agar seluruh jajaran dapat menjalankan Perubahan ini dengan baik serta menjaga Komunikasi dengan Masyarakat demi Kelancaran Proses transisi.
( Khairil Lubis )
