POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H. alias A. (27) bersama barang bukti narkotika seberat 15,14 gram di wilayah Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (18/8/2026) siang mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan penyalahgunaan narkoba oleh warga Dusun Uelempe, Desa Towu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu malam , tim berhasil intercept dan mengamankan tersangka H. alias A. di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 15,14 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa 2 buah kaca pireks, alat hisap improvisasi dari pembungkus rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan satu unit handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal terkait dalam KUHP baru karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I untuk diedarkan. Saat ini, penyidik juga tengah mengejar sosok berinisial SMR yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen pemberantasan narkoba di wilayah pesisir.
“Penangkapan terhadap H. alias A. dengan barang bukti sabu sebanyak 15,14 gram menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak hanya berpusat di kota, tetapi juga merambah ke wilayah pesisir seperti Poso Pesisir Utara. Berat 15 gram sudah masuk kategori untuk diedarkan, bukan sekadar pemakaian pribadi. Ini adalah angka yang berbahaya bagi generasi muda kita,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa operasi akan terus dilanjutkan untuk menangkap dalang di balik peredaran tersebut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir atau pengguna. Saat ini kami sedang memburu tersangka SMR yang diduga sebagai pemilik barang bukti. Kami mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Poso Pesisir, untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan lingkungan kita rusak oleh narkoba. Satresnarkoba Polres Poso akan terus bergerak cepat, presisi, dan tanpa henti hingga akar peredarannya putus,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, mengingat modus peredaran yang semakin variatif.

