
Jumat dini hari, 24 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Margahayu melalui Kanit Reskrim AKP Suprananto, S.H., M.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan tiga personel.
Operasi menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Beberapa lokasi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya kios di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan serta kawasan Jalan Sayati Lama, Desa Sayati.
Petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kios yang masih buka maupun yang sudah tutup. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras ilegal, sehingga hasil operasi dinyatakan nihil.
Meskipun demikian, petugas tetap memberikan imbauan secara humanis kepada para pemilik kios dan toko jamu agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Lodaya 2026.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Margahayu terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.
Kapolresta Bandung melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menegaskan bahwa operasi pekat akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Layanan “Lapor Pak Kapolresta Bandung” dapat dihubungi melalui nomor 0822-1115-9110.
Dengan semangat PRESISI, Polsek Margahayu terus hadir memberikan perlindungan dan menciptakan situasi yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh masyarakat.
