
POLRESTA BANDUNG – Polsek Ibun Polresta Bandung terus memperkuat upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 dengan menyasar praktik premanisme, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan, hingga peredaran minuman keras dan obat-obatan terbatas tanpa izin.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung. Kegiatan melibatkan personel gabungan piket fungsi dan dipimpin oleh Bawas Polsek Ibun.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan terhadap seorang pria berinisial E (48), warga Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap E (58), seorang pedagang sekaligus pemilik toko di kawasan Lampegan, Kecamatan Ibun.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap kios atau warung yang menjadi sasaran kegiatan, petugas tidak menemukan adanya penjualan minuman keras beralkohol, obat-obatan terbatas maupun alkohol 100 persen tanpa izin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Petugas melakukan pendataan dan pembinaan sebagai langkah pencegahan. Kami juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar selektif dalam menjual alkohol maupun obat-obatan dan tidak menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Iptu Deny.
Menurutnya, upaya cipta kondisi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Polsek Ibun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tutupnya
