
Jum’at dini hari, 10 April 2026 pukul 01.30 WIB, Polsek Margahayu melaksanakan kegiatan Operasi Miras dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2026 sebagai upaya cipta kondisi dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dimulai sejak Kamis malam, 9 April 2026 pukul 18.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Margahayu Iptu Enza Sudrajat bersama personel piket fungsi. Sasaran operasi meliputi toko dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Margahayu.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kios jamu milik Firman dan kios milik Ano H. Daya di Jalan Kopo Katapang, Desa Margahayu Selatan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kedua kios tersebut dalam keadaan tutup sehingga tidak ditemukan adanya peredaran minuman keras ilegal.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti, petugas tetap melaksanakan pendataan serta memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, guna mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Margahayu terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan penyakit masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga lingkungan serta melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah Margahayu tetap dalam keadaan aman, nyaman, dan kondusif.
