
MARGAHAYU – Selasa (20/10/2026) — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Margahayu, Polresta Bandung, melaksanakan operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 di wilayah hukum Polsek Margahayu, Selasa (20/10/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Margahayu KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., yang diwakili Kanit Binmas IPTU ENZA SUDRAJAT selaku perwira pengawas (Pawas), bersama tiga personel Polsek Margahayu.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap sejumlah kios jamu yang menjadi sasaran operasi di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Petugas mendatangi kios milik Saudara Aceng yang berlokasi di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, kios dalam keadaan buka dan petugas tidak menemukan minuman keras. Sementara itu, kios milik Saudara Siagian yang berada di Jalan Gerusan Kopo, Desa Margahayu Selatan, diketahui dalam keadaan tutup.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko jamu dan kios agar tidak menjual minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolresta Bandung KOMBES POL Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., melalui Kapolsek Margahayu KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui Operasi Pekat Lodaya 2026, Polsek Margahayu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Polisi Bersama Masyarakat.
