
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Rancaekek. Pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 12.00 WIB, personel gabungan piket fungsi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan praktik premanisme sebagai implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman keras dan tujuh bungkus plastik tuak dari beberapa kios di wilayah Rancaekek. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik premanisme, termasuk parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan Ops Pekat ini bertujuan mencegah berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, seperti aksi begal, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, baik peredaran minuman keras ilegal maupun praktik premanisme. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan wilayah Rancaekek yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : San
