BANGGAI LAUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut terus berupaya memperkuat pengelolaan aset daerah melalui langkah konkret. Salah satunya dengan menjalin kerja sama bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Dr. Syariatudin, S.SiT., M.A.P., serta disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penerbitan sertifikat atas tanah dan aset milik Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Selain memberikan kepastian hukum, program tersebut juga diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah.
Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, legalitas aset pemerintah merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan aset daerah dari berbagai potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah agar tidak mudah menimbulkan sengketa maupun klaim dari pihak lain. Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah juga dapat mengelola aset secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengamankan seluruh aset yang dimiliki sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Dr. Syariatudin, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah. Dukungan tersebut akan dilakukan melalui pendampingan teknis, koordinasi yang intensif, serta percepatan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Kantor Pertanahan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi aset sehingga seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, kedua instansi optimistis pengelolaan aset daerah di Kabupaten Banggai Laut akan semakin baik. Selain meningkatkan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat.
Susanto
