
JURNALPOLRI.COM – DENPASAR – Setelah hampir tiga tahun menunggu, laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar pada Juli 2023 akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Laporan awal bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 6 Juli 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor: R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tanggal 8 Juli 2023.
Sejak Oktober 2025, penanganan perkara ini mendapat pengawalan hukum dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan, dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI. Pendamping hukum yang ditunjuk adalah Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. dan Adv. Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md.
Gita katakan “Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum bahwa laporan masyarakat tetap diproses.”
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum.
Di waktu yang sama Donny Andretti menegaskan,“Kami menghormati kewenangan penyidik. Ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan.”
Pihak pelapor berharap proses penyidikan selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kenaikan status ke penyidikan menjadi babak baru. Namun tahapan ini belum merupakan kesimpulan akhir terkait kesalahan seseorang. Proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Pewarta : Yat’S

