
Jurnak Polri.My.Id.Majalengka. – Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka terus berupaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Minggu dini hari (9/8/2026)
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising knalpot brong juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar serta mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar,” ujar IPTU Piki Krismanto.(Wawan.G).
