KOTA BANDUNG – Mediajurnalpolri.my.id
Pelaksanaan pekerjaan fisik penggalian dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah RW 10, Kelurahan Dunguscariang, menuai keberatan dari pengurus RW setempat. Keberatan tersebut berkaitan dengan minimnya koordinasi, tidak adanya penyampaian informasi teknis kepada pengurus RW yang baru, serta potensi kerusakan saluran drainase warga akibat aktivitas penggalian.
Pengurus RW 10 menilai, pelaksanaan pembangunan fasilitas publik semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban lingkungan, perlindungan infrastruktur yang telah ada, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat terdampak.
Berdasarkan keterangan pengurus RW 10, hingga keberatan ini disampaikan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi, sosialisasi, maupun salinan dokumen teknis pelaksanaan pekerjaan, termasuk dokumen anggaran dan surat perintah kerja yang relevan, baik dari pihak Kelurahan Dunguscariang maupun pelaksana proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan di tingkat kewilayahan.
Sebab, pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum dan lingkungan permukiman semestinya dilaksanakan melalui komunikasi yang memadai dengan unsur kewilayahan serta mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Persoalan ini tidak berhenti pada aspek administrasi. Hasil pemantauan pengurus RW 10 menunjukkan adanya sejumlah titik penggalian yang dinilai berpotensi mengganggu atau merusak struktur saluran drainase dan jalur pembuangan air warga. Apabila risiko tersebut tidak segera diperiksa dan ditangani secara teknis, dikhawatirkan dapat menghambat aliran air, meningkatkan risiko genangan, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pengurus RW 10 menegaskan bahwa pembangunan PJU pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas publik yang patut didukung. Namun, dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti mengabaikan potensi persoalan teknis, menoleransi minimnya komunikasi, atau membiarkan infrastruktur lingkungan warga terancam mengalami kerusakan.
“Pembangunan fasilitas umum harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai program yang bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat justru menimbulkan persoalan baru karena lemahnya koordinasi dan kurang cermatnya pelaksanaan teknis,” demikian pokok keberatan pengurus RW 10.
Sorotan lainnya adalah waktu pelaksanaan pekerjaan yang menurut pengurus RW dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari tanpa pemberitahuan dan koordinasi sebelumnya. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena mengganggu waktu istirahat warga.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di kawasan permukiman perlu mempertimbangkan dampak kebisingan, waktu kerja, keselamatan warga, dan kondisi lingkungan sekitar. Koordinasi sebelum pekerjaan dimulai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya mencegah konflik sosial dan memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara tertib.
Atas dasar itu, Pengurus RW 10 meminta Kelurahan Dunguscariang segera memfasilitasi pertemuan dan pemeriksaan lapangan bersama pengurus RW, pihak kelurahan, serta kontraktor atau pelaksana pekerjaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengevaluasi titik-titik galian yang berpotensi bersinggungan dengan saluran drainase dan memastikan langkah teknis yang tepat sebelum pekerjaan dilanjutkan pada lokasi yang bermasalah.
Pengurus RW 10 juga meminta keterbukaan informasi mengenai dokumen dan rincian teknis pekerjaan PJU, termasuk informasi anggaran serta dokumen pelaksanaan yang dapat diakses sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan di tingkat kewilayahan dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan berlandaskan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah pencegahan, pengurus RW 10 meminta agar pekerjaan penggalian pada titik-titik yang berpotensi merusak atau mengganggu struktur drainase ditunda sementara hingga dilakukan pemeriksaan dan tercapai kejelasan teknis di lapangan.
Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program pembangunan, melainkan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar dan melindungi kepentingan warga.
Pihak kelurahan dan pelaksana proyek diharapkan tidak menganggap keberatan ini sebagai persoalan administratif semata. Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual, komunikasi terbuka, dan solusi teknis yang jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya tiang dan berfungsinya lampu PJU. Pembangunan yang berkualitas juga harus menjamin bahwa fasilitas umum yang telah ada tetap terpelihara, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dihormati, dan dampak pekerjaan terhadap lingkungan permukiman dapat dikendalikan.
Pengurus RW 10 menuntut adanya respons konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.
Koordinasi lapangan, evaluasi titik galian, keterbukaan dokumen yang relevan, serta kepastian perlindungan drainase harus menjadi prioritas sebelum risiko kerusakan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang bermanfaat, tetapi juga berhak memperoleh kepastian bahwa pembangunan tersebut dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tidak mengorbankan keselamatan serta kepentingan lingkungan warga.
HR
