Labuhanbatu Selatan-MJP
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri dari sejumlah mobil dan sepeda motor berbagai merek yang saat ini diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar datang langsung ke Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan pengecekan. Silakan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri sebagai bahan verifikasi,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dari tangan para pelaku dalam sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana kendaraan bermotor yang dilakukan jajaran Polres Labusel.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra masing-masing berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1188 ZIR dan warna abu-abu BK 1813 ZAI.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor berbagai merek dan tipe, di antaranya Yamaha N-Max dengan beberapa varian warna, Yamaha Filano warna coklat, Honda Supra X hitam dan hitam-merah, Honda PCX merah, Honda Scoopy merah dan putih, Honda Stylo hitam, serta satu unit Honda CR-V hitam.
AKP Ilham menjelaskan, masyarakat yang hendak mengklaim kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi guna memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik yang sah.
Persyaratan tersebut meliputi:
•Datang langsung ke Mapolsek Kampung Rakyat,
Membawa dokumen asli kendaraan berupa STNK dan BPKB,
•Membawa identitas diri yang sah seperti KTP,
•Menunjukkan laporan kehilangan atau bukti pendukung lainnya untuk proses pencocokan data.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Labusel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Labusel berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat. Kami berharap warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat segera merespons imbauan ini agar proses identifikasi dan pengembalian kendaraan dapat dilakukan secepatnya,” pungkasnya.
(Ihsan MJP)
