POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di wilayah Kota Poso. Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari (9/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah milik tersangka berinisial Lk. A.R.B alias O (53), warga Jalan Munasoli, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,33 gram bruto beserta sejumlah alat bantu penggunaan narkoba.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (8/10/2026) malam mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Pemberantasan Sarang Narkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penyelidikan dan pengamatan gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, satu buah alat hisap bong, kaca pireks, korek api modifikasi, serta tujuh lembar plastik bening kosong. Tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman pasal berat terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan narkoba, terlepas dari usia atau status sosialnya.
“Penangkapan terhadap tersangka berusia 53 tahun ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkoba mengintai semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sudah dewasa. Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan relatif kecil (0,33 gram), hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terjadi secara sporadis di pemukiman warga. Kami tidak akan lelah melakukan patroli dan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat untuk membersihkan lingkungan Poso dari zat adiktif tersebut,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengetahui sumber pasokan sabu yang dikonsumsi tersangka.
“Kami sedang mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka. Apakah ia membelinya dari pengedar lokal atau memiliki jaringan sendiri? Alat-alat seperti bong dan korek modifikasi yang kami sita menunjukkan intensitas penggunaan yang rutin. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana terbaru, sanksi bagi pengguna dan pemilik narkotika tetap berat. Kami berharap efek jera ini dapat dirasakan oleh tersangka dan komunitas lainnya,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan aktivitas narkoba.
“Mari kita jaga lingkungan keluarga dan tetangga dari pengaruh buruk narkoba. Jika Anda melihat gelagat penggunaan atau peredaran narkoba di sekitar Anda, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat call centre 110. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
Yulius Kapita
