POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menyelesaikan tahap penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) ,di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor LP/A/1/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 2 Juli 2026.
Tersangka yang diserahkan berinisial S alias H (32), seorang wiraswasta warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso. Penyerahan ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1715/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau memenuhi syarat P21 (Perkara Siap Dilimpahkan). Dalam acara serah terima, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Alexander Rante Labi, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari staf Kejaksaan. Proses penyerahan dilakukan oleh Aipda Fahrul, S.H., dan Bripda Tiffani Sheril Baloly dari Satresnarkoba Polres Poso.
Menanggapi dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa kelengkapan berkas merupakan indikator utama profesionalisme penyidik dalam membangun dakwaan yang kuat.
“Penyerahan tersangka S alias H hari ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian untuk kasus ini. Kami bersyukur karena tim penyidik Satresnarkoba telah bekerja secara teliti dan transparan, sehingga Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara ini lengkap (P21). Ini membuktikan bahwa setiap alat bukti yang kami kumpulkan, mulai dari barang bukti narkotika hingga keterangan saksi dan tersangka, telah memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan untuk dibawa ke persidangan,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengingatkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Poso, termasuk di area Pamona Selatan, akan terus menjadi prioritas pemberantasan tanpa pandang bulu.
“Meskipun tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika akan berhadapan dengan hukum. Kami berharap proses selanjutnya di pengadilan dapat berjalan cepat dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan pesan tegas bagi masyarakat bahwa Polres Poso serius membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara Polri dan Kejaksaan sangat penting untuk mempercepat proses penegakan hukum. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami optimis hakim akan menjatuhkan putusan yang maksimal. Kepada masyarakat, jika Anda mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
