POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Kejari Poso, menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Ketiga tersangka yang diserahkan berinisial G.L alias G (43, Wiraswasta), S alias B.S (47, Petani), dan B.S alias C (40, Karyawan Swasta). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Poso berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VII/2026. Dalam penyerahan tersebut, tim penyidik yang dipimpin oleh Aiptu Juwandi dan Bripka Amri Goene menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., disaksikan oleh Brigpol Indra Bandaso dan staf Kejari Poso. Dengan diterimanya berkas P-21 ini, kasus tersebut kini siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso untuk proses persidangan.
Menyikapi capaian penyidikan ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menyatakan bahwa kelengkapan bukti dan keterangan saksi menjadi kunci utama agar pelaku dapat dijerat pasal maksimal.
“Penyerahan tiga tersangka dari wilayah Kecamatan Lage hari ini adalah buah kerja keras tim penyidik kami dalam mengurai jaringan narkoba yang beroperasi di area perkebunan dan pemukiman warga. Status P-21 yang diberikan oleh Kejari Poso menunjukkan bahwa bukti-bukti yang kami kumpulkan sangat kuat dan memenuhi unsur delik pidana. Kami yakin, ketiga tersangka ini akan menghadapi hukuman yang setimpal sebagai efek jera bagi mereka dan orang lain yang berniat sama,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum narkotika.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Jaksa di Kejari Poso atas koordinasi yang solid selama proses prapenuntutan. Sinergi ini memastikan bahwa setiap kasus narkoba ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi masyarakat Poso, khususnya di wilayah Lage dan sekitarnya, kami ingatkan bahwa polisi terus memantau pergerakan pengedar. Jangan coba-coba melanggar UU Narkotika karena kami akan terus mengejar hingga tuntas, mulai dari pengungkapan, penyidikan, hingga eksekusi hukuman,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib, mencerminkan komitmen bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Poso.
Yulius Kapita
