POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus berkomitmen dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (19/10/2026) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, dilaksanakan penyerahan 10 orang tersangka penyalahguna narkoba dari berbagai wilayah di Kabupaten Poso untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial di Klinik Naka Madonde BNN Kab. Poso.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., dan secara resmi diterima oleh Kasubag Umum BNN-K Poso, Hilman Maku, S.Sos., serta Penanggung Jawab Klinik, dr. Marwan Neno. Langkah ini diambil setelah melalui asesmen yang menunjukkan bahwa para tersangka lebih membutuhkan penanganan medis dan psikologis daripada hukuman pidana penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi kegiatan penyerahan tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa rehabilitasi adalah solusi terbaik untuk menyelamatkan masa depan para pecandu.
“Penyerahan 10 orang penyalahguna narkoba ke BNN Kab. Poso hari ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Poso dalam menerapkan pendekatan kesehatan bagi para pengguna narkoba. Kami menyadari bahwa pecandu adalah korban yang sakit dan membutuhkan pertolongan medis, bukan sekadar kriminal yang harus dihukum. Melalui rehabilitasi di Klinik Naka Madonde, kami berharap mereka dapat pulih dari ketergantungan, kembali sehat secara mental dan fisik, serta mampu reintegrasi ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan instansi rehabilitasi.
“Kolaborasi antara Polres Poso dan BNN Kab. Poso sangat krusial dalam memutus mata rantai permintaan narkoba. Dengan menyerahkan mereka kepada tenaga ahli seperti dr. Marwan Neno dan tim BNN, kami memastikan bahwa penanganan yang diberikan bersifat komprehensif, mulai dari detoksifikasi hingga pemulihan psikososial. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari bahaya narkotika,” tambahnya.
IPTU Kadriawan juga menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk mendukung proses pemulihan para mantan pecandu.
“Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif atau mendiskriminasi para peserta rehabilitasi. Dukungan lingkungan sosial sangat penting untuk mencegah mereka kembali menggunakan narkoba (relapse). Mari kita bantu mereka bangkit dan memulai kehidupan baru yang lebih baik,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
Yulius Kapita
