
JURNAL POLRI, SUKABUMI – Mediajurnalpolri.my.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo.S.H.,S.I.K.,M.H,.Di Dampingi Waka Kompol Fajri Anbiyaa. S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Tono Hartono. S.H., M.H.,Dalam Conferensi persnya beliau katakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengamankan D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/6/2026).
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial ASI (20) diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak remaja.
Penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi berulang, termasuk saat korban masih berstatus pelajar. Polisi juga menemukan dugaan perbuatan serupa yang terjadi pada 31 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksualy melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan, terang AKBP Sentot kepada para awak media.
( Asep Hermawan).
