TAPANULI TENGAH, JURNALPOLRI.MY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, dan RGR (48), warga Desa Pananggahan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe.
Dari hasil penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan interogasi awal, DSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka RGR.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RGR di Dusun III Desa Pananggahan pada pukul 22.10 WIB. Dari saku celana RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” ungkap Kasat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Tapteng/Firman Ndruru)
