
PANDAN, TAPANULI TENGAH — Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan anggotanya, Bripka P, sekaligus meluruskan kabar miring mengenai status Penempatan Khusus (Patsus) yang bersangkutan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Bripka P masih berstatus tahanan Patsus saat peristiwa terjadi pada 28 September 2026 adalah tidak tepat.
“Berdasarkan rekam data administratif dan surat perintah di Seksi Propam Polres Tapteng, pada saat kejadian tanggal 28 September 2026, yang bersangkutan (Bripka P) sudah tidak berstatus Patsus,” tegas pihak Polres Tapteng dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengamanan Patsus terhadap Bripka P sebelumnya dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin tidak masuk dinas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/509/VIII/2026/Si Propam tertanggal 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripka P telah dilakukan secara prosedural dan terukur mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang diawali pengamanan pertama pada 17 hingga 18 September 2026 berdasarkan Sprin/1246/IX/WAS.2.1/2026, kemudian diperpanjang sesuai batas maksimal aturan pada 19 hingga 23 September 2026 melalui Sprin/1246.A/IX/WAS.2.1./2026, hingga akhirnya masa pengamanan tersebut resmi berakhir pada 24 September 2026 ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran Pengamanan Nomor Sprin/1348/IX/WAS.2.1/2026.
Dengan demikian, masa penempatan khusus untuk perkara disiplin sebelumnya telah resmi berakhir lima hari sebelum peristiwa di lokasi hiburan malam terjadi. Oleh karena itu, isu yang menyebutkan bahwa Bripka P “keluar dari tempat Patsus saat masih dalam masa hukuman” adalah tidak benar.
Merespons aduan masyarakat pada malam kejadian Senin (28/9/2026) sekira pukul 23.40 WIB, Tim Patroli Sat Samapta bersama Personel Standby yang dipimpin Pamapta IPDA Giatta Tarigan, S.H., langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan. Petugas mengamankan Bripka P malam itu juga ke Mapolres Tapteng untuk proses pemeriksaan.
Selanjutnya, pada Selasa (29/9/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, korban berinisial FN dengan didampingi suaminya resmi membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Tapteng dengan nomor laporan LP/B/294/IX/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan interogasi.
Polres Tapteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran anggota tanpa pandang bulu dan secara transparan. Saat korban melaporkan kasus tersebut, Si Propam Polres Tapteng langsung menahan Bripka P di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan awal. Setelah masa 7 hari tersebut selesai, Bripka P dipulihkan untuk melaksanakan tugas kepolisian sambil menunggu proses hukum/etik berjalan.
Si Propam Polres Tapteng memastikan akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti secara hukum oleh Satreskrim.
Lebih lanjut, Polres Tapteng menegaskan bahwa sekalipun ada penyelesaian secara kekeluargaan pada perkara pidana umum di kemudian hari, proses sidang pelanggaran etik/disiplin terhadap Bripka P dipastikan tetap berjalan—terutama terkait keberadaannya di tempat hiburan malam serta bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
(Humas Polres Tapteng/F. Ndruru)
