
KABUPATEN BANDUNG – JURNALPOLRI – Polresta Bandung bersama Polda Jawa Barat dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi penindakan premanisme di wilayah hukum Polresta Bandung, Jumat (23/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Soreang dan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Operasi dipimpin langsung Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., didampingi Kabagops Polresta Bandung KOMPOL AEP SUHENDI, S.H. Kegiatan ini melibatkan sekitar 167 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polda Jabar, Polresta Bandung, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Dinas Sosial, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban dan pendataan terhadap 41 orang yang terjaring dalam kegiatan penindakan di wilayah Soreang dan Katapang. Rinciannya, sebanyak 33 orang terjaring di wilayah Soreang dan delapan orang di wilayah Katapang.

Operasi tersebut menyasar berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, termasuk aktivitas juru parkir dan pihak-pihak yang berada di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
Keterlibatan personel lintas instansi menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan gangguan ketertiban umum. Melalui kegiatan tersebut, aparat berupaya memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si., melalui Kabagops Polresta Bandung KOMPOL AEP SUHENDI, S.H., menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya praktik-praktik yang meresahkan warga.
Polresta Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Editor : San
