
KARAWANG – MEDIA JURNALPOLRI – Satres PPA dan PPO Polresta Karawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang melibatkan delapan orang anak sebagai korban, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FRPP (30) yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung yang berada di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang anak korban berinisial RAP (14) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Menindaklanjuti informasi tersebut, ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026 untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sejumlah anak. Dari hasil pengembangan, diketahui terdapat delapan anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum. Petugas juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Karawang menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius. Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, memperhatikan lingkungan pergaulan, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak pantas.
Polresta Karawang juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HUMAS POLRESTA KARAWANG
Editor : San
