
Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton Sh., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Lengkong AKP Aldy Lazzuardy, S.S.T.K., S.I.K., M.H. serta Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., melaksanakan press release terkait penanganan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial, terjadi di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas memastikan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Kejadian berlangsung pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 05.19 WIB, saat korban sedang berjalan menuju apotek sambil menggunakan telepon genggam.
Pada saat kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih, kemudian pelaku merampas telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp12,5 juta. Selanjutnya, petugas telah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi kejadian serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di masyarakat, termasuk di media sosial, akan selalu ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
