BANDUNG – Polrestabes Bandung menggelar razia gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Kasat Res Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., serta para pejabat utama (PJU) operasional Polrestabes Bandung.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Mapolrestabes Bandung yang diikuti 125 personel gabungan dari Satres Narkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Dokkes, Provos, Humas, dan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Dalam arahannya, Kapolrestabes Bandung menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan humanis. Personel juga diingatkan untuk menjaga etika, menghindari tindakan arogan, memperkuat soliditas, serta menerapkan sistem body system guna memastikan keamanan dan koordinasi selama pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sasaran razia harus dilakukan secara selektif berdasarkan skala prioritas serta tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Usai apel, personel gabungan bergerak menuju kawasan Saritem, Kecamatan Andir, Kota Bandung, untuk melaksanakan razia. Kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Terhadap sejumlah orang yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan pemeriksaan secara berjenjang, termasuk tes urine oleh tim Dokkes bersama Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Dari hasil tes urine, sebanyak 21 orang dinyatakan positif, dengan rincian 20 orang positif sabu yang terdiri atas 17 laki-laki dan 3 perempuan, serta 1 orang laki-laki positif psikotropika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti pada seorang pria bernama Billy Ferryan Tunggal, berupa 1 paket sabu, 5 alat isap sabu (bong), dan 29 butir psikotropika jenis Camlet.
Terhadap temuan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil tes urine positif merupakan temuan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur untuk menentukan langkah hukum terhadap masing-masing pihak.
Razia gabungan KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Bandung dalam meningkatkan pengawasan, mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk melakukan evaluasi serta pengecekan akhir terhadap pelaksanaan tugas personel. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung senantiasa berada dalam situasi yang aman dan kondusif serta mampu mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari bahaya narkoba.
