BANDUNG – Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay, serta Kasi Humas Polrestabes Bandung.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar, tanggal 24 Oktober 2026, dengan pelapor Sdr. Acep Abdul Jabar.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Pasar Induk Caringin Blok B2, tepatnya di depan Bank Mega, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam kejadian tersebut, dua orang korban, yakni Sdr. Fikri dan Sdr. Tisna, meninggal dunia. Sementara itu, korban lainnya, Sdr. Agus, mengalami luka berat. Ketiga korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
DELAPAN TERSANGKA BERHASIL DIAMANKAN
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang masing-masing berinisial S alias A, R alias I, AD alias AB, DD alias U, C alias U, I, D, dan Y alias A.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari permasalahan dan perselisihan antarkelompok yang kemudian berujung pada aksi saling membalas.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap para korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam.
KRONOLOGI KEJADIAN
Peristiwa bermula ketika tiga orang pelaku datang dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Melihat kejadian tersebut, korban Fikri dan Tisna kemudian menghampiri ketiga orang tersebut, disusul korban Agus.
Namun, sebelum para korban sampai di lokasi, sejumlah pelaku lainnya muncul dan terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban Fikri kemudian ditarik oleh tersangka S alias A dan ditusuk pada bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, korban Tisna dikejar oleh tersangka R alias I. Korban kemudian mengalami pengeroyokan berupa pembacokan dan pemukulan menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
Adapun korban Agus mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ketika petugas keamanan pasar datang ke lokasi kejadian.
BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu:
- Satu buah gancu.
- Pakaian milik korban.
- Sepasang sepatu bot berwarna hitam.
- Sepasang sandal berwarna hitam.
- Satu buah balok kayu.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
ANCAMAN PIDANA TERHADAP PARA TERSANGKA
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dugaan peran masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
- Tersangka S alias A dipersangkakan dengan Pasal 469 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis.
- Tersangka R alias I, AD alias AB, DD alias U, C alias U, I, dan D dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Tersangka Y alias A dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polrestabes Bandung terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum serta tidak melakukan aksi kekerasan atau tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban jiwa.
POLRESTABES BANDUNG – MELINDUNGI, MENGAYOMI, DAN MELAYANI MASYARAKAT.
