
Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., CPHR, mengungkap kasus produksi liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/267/IX/2026/SPKT/Sat Res Narkoba/Polrestabes Bandung. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka R.G.P., laki-laki berusia 35 tahun, sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Gg. Bongkaran, Jl. Gegerkalong Girang, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan tersangka O.B.P., laki-laki berusia 34 tahun, di rumah yang beralamat di Kp. Cikuya Giri Mekar RT 001/021, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, R.G.P. berperan sebagai pihak yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika, sedangkan O.B.P. berperan menyediakan tempat produksi sekaligus turut membantu proses produksi. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MAX dan AKEW.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah koper warna putih yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran besar, masing-masing berisi 100 buah cartridge warna bening dengan stiker bertuliskan “Thugs” dan berisikan cairan warna bening, serta satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 70 buah cartridge warna bening dengan stiker bertuliskan “Thugs” dan berisikan cairan warna bening. Selain itu, turut diamankan satu buah dirigen plastik warna putih bertuliskan “VG” berisi cairan warna bening, satu buah dirigen plastik warna putih bertuliskan “PG” berisi cairan warna bening, satu buah botol plastik warna putih bertuliskan “Alkohol” berisi cairan warna bening, satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk warna cokelat, satu buah gelas bejana, satu buah kompor pemanas, dua buah botol plastik berisi liquid aroma, 70 buah plastik ziplock warna hitam, satu lembar stiker bertuliskan “Thugs”, 49 stiker bertuliskan “QC Passed”, 30 lembar kertas bertuliskan “Sport Station”, lima lembar stiker bertuliskan “Thugs”, satu buah gelas bejana dengan tutup yang di dalamnya berisikan cairan warna bening, serta dua unit handphone. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari bahan, kemasan dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi liquid vape yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap O.B.P. di rumahnya, petugas menemukan satu buah gelas bejana dengan tutup yang berisi cairan warna bening. Selain itu, di ruang tamu ditemukan empat bungkus plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi 100 buah cartridge warna bening dengan stiker bertuliskan “Thugs” dan berisikan cairan warna bening, serta satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisi 70 buah cartridge warna bening dengan stiker bertuliskan “Thugs” dan berisikan cairan warna bening. Setelah dilakukan pemeriksaan, R.G.P. mengaku membuat atau memproduksi liquid vape yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis di rumah O.B.P. yang beralamat di Kp. Cikuya Giri Mekar RT 001/021, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
R.G.P. juga mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari AKEW yang saat ini masuk dalam DPO untuk membuat atau memproduksi liquid vape yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis. AKEW kemudian mengirimkan paket kepada R.G.P. yang berisi 470 buah cartridge kosong, dua buah gelas bejana, dua buah dirigen plastik berisi cairan bening, serta alat pemanas yang digunakan untuk kebutuhan produksi. Pekerjaan tersebut merupakan milik MAX yang juga masuk dalam DPO dan merupakan teman dari AKEW. R.G.P. dijanjikan oleh MAX mendapatkan upah sebesar Rp30.000.000 apabila berhasil menyelesaikan pembuatan liquid vape tersebut serta mendapatkan Rp1.500.000 dari setiap produk yang berhasil diedarkan. Sementara itu, O.B.P. dijanjikan oleh R.G.P. mendapatkan upah sebesar Rp750.000 dari setiap liquid vape yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis yang berhasil diedarkan.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, R.G.P. telah menerima uang operasional dari MAX sebesar Rp2.000.000. Proses pembuatan atau produksi liquid vape tersebut dilakukan berdasarkan arahan MAX melalui aplikasi Zangy, yang dikerjakan oleh R.G.P. dengan dibantu O.B.P. Setelah liquid vape selesai dibuat, MAX akan mencarikan pembeli, sedangkan R.G.P. bertugas mengantarkan barang kepada pembeli apabila telah terdapat pesanan. Namun, sebelum hasil produksi tersebut sempat diedarkan, R.G.P. terlebih dahulu berhasil diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. R.G.P. mengaku baru pertama kali bekerja dengan MAX dan dikenalkan oleh AKEW, yang diketahui merupakan teman kecil R.G.P.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memproduksi liquid vape atau rokok elektrik yang mengandung Narkotika Golongan I jenis cairan sintetis di wilayah Kota Bandung. Adapun motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi dan peredaran liquid vape yang mengandung narkotika tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana penjara maksimal seumur hidup.
