POLRESTABES BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., Kasat Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., Kapolsek Regol Kompol Kompol Megawati Triyani, S.I.K., M.M, beserta Wakasat Narkoba dan Kasi Humas Polrestabes Bandung melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berupa penanaman pohon ganja di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menanam tanaman ganja di dalam rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. (55), di kediamannya yang beralamat di Jalan Sriwulan Nomor 23, RT 006/RW 006, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.45 WIB. Dalam pelaksanaannya, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung turut didampingi oleh aparat kewilayahan setempat, yakni Ketua RT dan RW.
Dari hasil penggeledahan di area teras atas rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penanaman dan kepemilikan tanaman ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27 pot yang masing-masing berisi satu batang tanaman yang diduga ganja, tujuh pot media tanam yang terdapat tanaman diduga ganja yang baru tumbuh, daun yang diduga ganja kering dengan berat bruto 29 gram, satu ikat batang yang diduga batang ganja, serta satu bungkus kertas putih berisi biji yang diduga biji ganja dengan berat bruto 86 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah alat setrika, satu kantong plastik putih berisi pupuk kandang, satu alat penyemprot air, serta satu unit telepon genggam merek Samsung beserta data yang tersimpan di dalamnya.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penanaman pohon ganja di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap R.A. dan mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Jalan Sriwulan Nomor 23, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol.
Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R.A. dengan didampingi aparat setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pot tanaman yang diduga ganja, tanaman yang baru tumbuh, daun kering, batang tanaman, biji yang diduga ganja, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penanaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menanam sendiri tanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi. Tersangka juga menerangkan bahwa biji ganja yang digunakan diperolehnya pada 2019, saat kembali ke Indonesia setelah bekerja di Amerika Serikat.
Menurut keterangan tersangka, R.A. bekerja selama kurang lebih 10 tahun, sejak 2009 hingga 2019, sebagai koki di restoran Jepang Benihana di wilayah Anaheim, California, Amerika Serikat.
Tersangka mengaku mengetahui cara menanam dan merawat tanaman ganja dari seorang teman asing yang disebut bernama John Bruce, yang merupakan rekan kerjanya di restoran tersebut, serta dari tayangan di YouTube.
Tersangka juga menerangkan bahwa dirinya mulai menanam tanaman ganja setelah kembali ke Indonesia pada 2019 dan terus melakukannya hingga saat ini. Menurut pengakuannya, proses penanaman biji hingga tumbuh dan berkembang membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Dalam keterangannya, tersangka menyebutkan bahwa tanaman tersebut dirawat dengan cara disiram air secukupnya secara rutin dan dibiarkan tumbuh secara alami. Tersangka mengaku hasil tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian Nomor: LP/A/287/X/2026/SPKT/Sat Res Narkoba/Polrestabes Bandung.
Ketentuan pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam rentang yang ditentukan undang-undang, serta pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.
KOMITMEN POLRESTABES BANDUNG
Polrestabes Bandung terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penanaman, produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkotika.
Polrestabes Bandung akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, penyelidikan, dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kota Bandung.
