
Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., serta Kabag Ops Polrestabes Bandung, melaksanakan konferensi pers pengungkapan hasil pengembangan kasus pabrik produksi Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal.
Dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.K. di wilayah Yogyakarta. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Subang dan menemukan barang bukti sebanyak 487.500 butir obat jenis Tramadol.
Tersangka diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas memasarkan dan menjual obat-obatan tersebut sejak tahun 2025. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima gaji sebesar Rp20 juta per bulan serta imbalan dari setiap karton obat yang terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat.
