MEDAN | JURNALPOLRI.MY.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Polairud Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika internasional berskala besar.
Operasi gabungan ini menyita 1,16 ton atau 1.160 kilogram Ketamin Hidroklorida (HCl) dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026). Beliau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pukulan telak bagi sindikat kejahatan transnasional yang berupaya merusak masa depan generasi muda bangsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kapal MT Global 168 merupakan kapal tanker berbendera Mongolia yang dioperasikan oleh entitas perusahaan di Johor, Malaysia, dan sebelumnya tercatat dengan nama Suroshio Maru No. 08.
Sindikat ini menggunakan modus ship-to-ship (STS) untuk menerima muatan narkotika di perairan Laut Andaman. Untuk mengelabui aparat penegak hukum, kapal tersebut sengaja mematikan sistem pelacak otomatis (Automatic Identification System/AIS) selama 3 hari 17 jam dan memancarkan identitas nomor MMSI ganda saat melakukan transaksi ilegal di tengah laut.
Dari penggeledahan di ruang pompa (pump room) kapal, tim gabungan menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus Ketamin HCl dengan berat bruto 1.160 kg.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial YCY (42 tahun, asal Taiwan) sebagai tersangka utama. Tersangka berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang bukti.
Adapun tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang terdiri dari kapten, perwira, hingga awak kapal, saat ini berstatus saksi dan sedang didalami perannya oleh penyidik.
Tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolri memaparkan valuasi resmi barang bukti ini berdasarkan harga pasar gelap saat ini (Rp3 juta per gram), sehingga total nilai ekonomis ketamin yang disita mencapai Rp3,48 triliun.
Penyitaan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian nasional yang sangat besar, yaitu:
Penyelamatan Jiwa, dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, operasi ini berpotensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika.
Penghematan Biaya Rehabilitasi, dengan estimasi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan, negara berhasil mencegah potensi beban biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto.
Kapolri mengapresiasi sinergi solid antar-lembaga penegak hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa. Mari kita rapatkan barisan, bersama kita wujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri dan menindak tegas seluruh pihak yang diduga mengendalikan pengiriman serta jaringan yang lebih luas di balik operasi ilegal ini. (Red)
