
BOJONGSOANG, 02 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, Polsek Bojongsoang menghadiri kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Cafe Lalana, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Sdri. Venny Noveny, selaku narasumber utama. Turut hadir dalam acara tersebut Kanit Binmas Polsek Bojongsoang Iptu Kurnia Firdaus, S.H., yang mewakili Kapolsek Bojongsoang, unsur Muspika Kecamatan Bojongsoang, Bhabinkamtibmas, serta sekitar 100 orang perwakilan warga dan kader masyarakat setempat.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 ini memuat pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, S.I.P., menegaskan bahwa Polri sangat mendukung inisiatif legislatif dalam memperkuat dasar hukum penanganan narkoba di tingkat daerah.
“Kehadiran Kanit Binmas dalam kegiatan ini adalah bentuk dukungan penuh kepolisian dalam mengawal regulasi terkait pencegahan narkotika. Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami peran sertanya dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba, sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2025,” ujar Kompol Undi Kurnia.
Dalam arahannya, pihak kepolisian juga terus mendorong masyarakat untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam tersebut berjalan dengan khidmat, tertib, dan kondusif. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya sinergi antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
