
Cikancung, – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminalitas, jajaran Polsek Cikancung, Polresta Bandung, menggelar operasi minuman keras (miras) dan premanisme di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cikancung, Minggu (1/11/2026).
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB tersebut melibatkan personel piket gabungan fungsi di bawah kendali Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Cikancung.
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, termasuk kios, warung, kontrakan, serta lokasi strategis dan tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi miras, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah kios/kontrakan di Kampung Cirungki, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman keras atau hasil pemeriksaan dinyatakan nihil.
Sementara itu, dalam operasi pemberantasan premanisme, petugas menyasar kawasan Jalan Raya Cicalengka–Majalaya, tepatnya di Kampung Warung Lega, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir liar yang juga beraktivitas sebagai penjual air mineral kemasan. Pria berinisial I.R. tersebut kemudian dilakukan pendataan, dokumentasi, serta pembinaan oleh petugas kepolisian.
Pembinaan dilakukan sebagai langkah preventif agar yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikancung AKP Indra Adhiyana, S.H., menegaskan bahwa operasi miras dan premanisme merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah praktik premanisme yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengedepankan tindakan humanis melalui pendataan dan pembinaan, serta tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Cikancung berharap dapat meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor), serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Cikancung.
Polsek Cikancung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Cikancung senantiasa aman, tertib, dan kondusif. Tutup Kapolsek Cikancung
