
Cileunyi – Upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan terus dilakukan jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung. Salah satunya melalui kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kegiatan razia tersebut digelar di Jalan Raya Percobaan, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan menyasar pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Senin (13/7/2026)
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., bersama personel gabungan dari berbagai fungsi di Polsek Cileunyi. Sejak kegiatan dimulai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menjaring 20 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera, petugas langsung meminta pemilik kendaraan untuk melepaskan knalpot brong di lokasi pemeriksaan. Setelah dilepas, knalpot tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cileunyi sebagai barang hasil penindakan untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur dan direncanakan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Penggunaan knalpot standar dinilai tidak hanya menjaga kenyamanan masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Kapolsek Cileunyi menjelaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot tidak standar juga sering memicu keresahan di lingkungan permukiman.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran. Langkah ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Polsek Cileunyi juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Secara terpisah, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R. melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K. menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandung.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis. Selain memberikan tindakan terhadap pelanggaran, petugas juga terus mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melaksanakan razia knalpot brong secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cileunyi,” pungkas Kapolsek Cileunyi.
