
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN-Aksi pencurian Hp berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial Gunawan Purba laki-laki lahir di pematangsiantar tanggal 23.Desember 1996 umur 30 tahun pekerjaan wiraswasta alamat jalan damar laut kelurahan kaehan kecamatan siantar utara pematangsiantar
berhasil diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang
berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
AKP Hengky.B Siahaan S.H..M.H menjelaskan bahwa kejadian hari Jumat tanggal 19 Juni 2026, Sekira Pukul 03.00 Wib, Pelapor melintas dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar dan kemudian pelapor Istirahat di Jalan Asahan Km 3,5 di depan Perumahan MerantiLand, seetelah Pukul 05.18 wib Pelapor menerima telepon dari istrinya untuk menanyakan sudah dimana posisi Pelapor dan kemudian pelapor menjawab lagi istirahan di Jalan Asahan Km 3,5 di depan Perumahan Meranti Land, dan Kemudian pelapor kembali lagi tidur. Pada Pukul 06.30 Wib setelah Pelapor terbangun dan kemudian pelapor melihat HP nya yang di letakkan di bangku sebelah supir tidak ada lagi atau sudah hilang, dan setelah itu korban mengetahui bahwa uangnya dari rekening BRI miliknya sudah diambil Pelaku menggunakan sms banking dari handphone korban yang hilang di transfer ke rekening Dana milik Pelaku dengan total Rp 5.000.000; (lima juta rupiah).
Atas Kejadian Tersebut Pelapor menggalami Kerugian berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk VIVO Tipe Y20 S warna abu- abu muda.
- Uang sebanyak Rp 5.000.000; (lima juta rupiah).
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela.
Nomor.LP/B/153/VI/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT/Tanggal 25 juni 2026
Nama GUNAWAN PURBA*, laki – laki, lahir di Pematangsiantar tgl 23 Desember 1996, Umur 30 thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Damar Laut Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar
Barang buti 1 Unit Handphone merek VIVO Type Y20 S (milik korban)
Setelah menerima pengaduan Pelapor an. HERBIN CR SIMANJUNTAK selanjutnya IPDA B. SITUNGKIR.SH selaku Kanit Reskrim bersama dengan AIPTU E. DAMANIK.SH tim opsnal dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, setelah itu IPDA B. SITUNGKIR. SH bersama AIPTU E. DAMANIK. SH mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk mencari Pelaku, setelah diketahui identitas Pelaku an. GUNAWAN PURBA selanjutnya IPDA B. SITUNGKIR. SH bersama AIPTU E. DAMANIK. SH bekerjasama dengan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA R. RAJAGUKGUK dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar pergi mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya Pelaku an. GUNAWAN PURBA di tangkap pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 17.45 Wib di Jln. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
pelaku dikenakan pasal 476 KUHP Pidana
Kami akan terus hadir untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis,” tegasnya.
(F.wijaya)
