
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan dengan keberhasilan Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pelaku diduga pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekira pukul 21.13 WIB. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” ujar AKP Hengky Siahaan.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, sebagai TKP pertama, dan Jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, sebagai TKP kedua.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS alias Kiting, laki-laki berusia 41 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil warna putih bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah alat isap sabu atau bong, 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sejumlah Rp180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
AKP Hengky Siahaan menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkoba di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari.
“Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ucap Kapolsek.
Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama anggota Opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di lokasi tersebut, yang belakangan diketahui berinisial RS alias Kiting. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumahnya, tepatnya di dalam kamar tidur. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kediaman pelaku di Jalan Kedondong II dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan tambahan barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial O,” ungkap AKP Hengky Siahaan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari sosok berinisial O. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran guna menuntaskan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan dibawa dan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolsek Gunung Malela.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian terdekat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup AKP Hengky Siahaan.
(F.wijaya)
