Labuhanbatu Selatan-MJP
Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Operasi penindakan berlangsung di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa,” ujar AKP Ilham Lubis.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berada di bagian belakang rumah yang menjadi target penyelidikan. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan APD alias Anggi tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,25 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu yang diduga hasil transaksi, 30 plastik klip kosong, satu sekop kecil yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone merek Vivo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Bendol yang disebut berada di wilayah Siluang. Keterangan tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketenteraman lingkungan masyarakat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
(Ihsan MJP)
