Labuhanbatu Selatan-MJP
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Terduga pelaku diketahui berinisial AGN alias Andi (35), warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari hasil penindakan, petugas menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,17 gram, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Xiaomi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Teluk Panji II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,25 gram dan satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,92 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat milik tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai, timbangan digital, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis.
Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(Ihsan MJP)
