
KATAPANG – Polsek Katapang, Polresta Bandung, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polsek Katapang, Kabupaten Bandung Kamis (15/10/26).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Katapang Kompol Ari Purwantono, S.E., menyampaikan bahwa pelaksanaan Ops Antik Lodaya 2026 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, khususnya di wilayah hukum Polsek Katapang.
Selanjutnya, pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Katapang mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Melalui Ops Antik Lodaya 2026, Polsek Katapang, Polresta Bandung, berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
