
Polsek Kertasari Polresta Bandung terus menggencarkan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dengan memasang spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) di berbagai desa serta pusat-pusat keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Kertasari.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Polsek Kertasari bersama Bhabinkamtibmas di lokasi-lokasi yang mudah terlihat masyarakat, seperti jalan utama, pusat aktivitas warga, kawasan wisata, serta titik-titik keramaian lainnya. Langkah ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Kertasari Iptu Fajar Sodik, S.H. mengatakan bahwa wilayah Kertasari merupakan kawasan pegunungan yang dikenal dengan suasana sejuk, asri, dan menjadi salah satu tujuan wisata alam di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, kenyamanan masyarakat dan wisatawan harus dijaga bersama.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan lingkungan, sehingga Kertasari tetap nyaman, aman, dan kondusif,” ujar Iptu Fajar Sodik.
Selain pemasangan spanduk, Polsek Kertasari melalui Bhabinkamtibmas juga terus memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, komunitas kendaraan bermotor, dan para pemuda agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman.
Polsek Kertasari mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan bersama-sama mewujudkan wilayah Kertasari yang aman, tertib, nyaman, serta bebas dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
