
Bandung, 5 Mei 2026 — Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Margahayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan praktik penilangan yang disertai permintaan sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya.
Kegiatan penelusuran dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WIB di kawasan pertigaan Tugu Taman Kopo Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Langkah ini dipimpin oleh IPTU Enza Sudrajat bersama personel Polsek Margahayu, yakni Aipda Beni Somantri, Aipda Jani Sudrajat, dan Bripka Fajar Yusup Fadilah.
Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., melalui laporannya menyampaikan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Namun, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian, kedua pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan upaya lanjutan dengan menghubungi pelapor untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi, pelapor diketahui sedang menjalani ujian di kampusnya di wilayah Bandung,” jelas Kapolsek.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Margahayu telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai klarifikasi secara langsung di Mapolsek Margahayu. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan bersama Satlantas Polresta Bandung guna memastikan kebenaran informasi serta mencegah potensi pelanggaran serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan berkeadilan kepada masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan publik.
Polsek Margahayu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan resmi kepolisian, termasuk call center 110, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polresta Bandung Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
