
KABUPATEN BANDUNG – Jajaran Polsek Pacet Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Minggu (25/10/2026) sore.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket gabungan fungsi sebagai upaya menekan peredaran minuman keras serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas C3 (curat, curas, dan curanmor).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah warung, kios, rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras, serta lokasi strategis dan tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Pacet.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu jeriken minuman keras jenis tuak dari seorang warga berinisial/nama Dani, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, di Kampung Bojong Picung RT 001/RW 004, Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pacet AKP Nono Marsono, S.H., menegaskan bahwa operasi dengan sasaran minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Polsek Pacet akan terus melaksanakan kegiatan preventif dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kecamatan Pacet senantiasa berada dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tutupnya
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.
