KABUPATEN BANDUNG – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pacet, Polresta Bandung, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket gabungan fungsi Polsek Pacet di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras, seperti warung, kios, rumah, serta lokasi strategis dan pusat keramaian di wilayah hukum Polsek Pacet.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Kampung Bojongpicung, RT 001/RW 004, Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu jeriken minuman keras jenis tuak dari seorang warga berinisial Dani, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Operasi Pekat ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pacet AKP Nono Marsono, S.H., menegaskan pentingnya upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pacet berharap peredaran minuman keras di tengah masyarakat dapat ditekan sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.
Polsek Pacet juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Tungkasnya
POLRESTA BANDUNG
Polisi Bersama Masyarakat
