TENTENA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pamona Selatan, Polres Poso, telah menyelesaikan tahap penyidikan dan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan persetubuhan dengan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena. Proses penyerahan tanggung jawab tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial D.G.L. (17 tahun), seorang pelajar yang berasal dari Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan melalui Surat Nomor B-118/P.2.13.8/Etl.1/7/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik Polsek Pamona Selatan menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti dalam kondisi baik dan lengkap sesuai dengan daftar yang tercantum dalam berkas perkara. Penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena, Bpk. Aminullah Baru Ahnaf, S.H.
Dengan diserahkannya tersangka ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi korban kejahatan seksual.
Menanggapi penyelesaian tahap penyidikan ini, Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Penyerahan tersangka D.G.L. ke Kejaksaan hari ini menandakan bahwa penyidikan kasus ini telah tuntas secara administratif dan materiil. Kami memastikan bahwa seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan dengan teliti untuk mendukung proses penuntutan. Kepolisian akan terus berkoordinasi erat dengan pihak Kejaksaan agar pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang,” ujar IPTU Oktavianus Batara. SH.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih waspada dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Polsek Pamona Selatan siap melayani dan melindungi masyarakat 24 jam,” pungkasnya.

