POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Selatan jajaran Polres Poso berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamona Selatan. Pada Selasa (27/10/2026) tim reserse Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara, S.H., mengamankan dua tersangka berinisial A alias C (35) dan J alias M (35), keduanya merupakan warga Desa Pandajaya.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada pagi hari mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kedua tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan target, petugas bergerak ke rumah milik tersangka J alias M di Desa Pandajaya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 3,31 gram bruto. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, tisu, dan plastik bening yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi dan pengemasan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.
Menyikapi keberhasilan Polsek Pamona Selatan dalam membongkar jaringan ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memberikan apresiasi atas respons cepat personel di tingkat kewilayahan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Pamona Selatan yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Penangkapan terhadap A alias C dan J alias M di Desa Pandajaya menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba, bahkan hingga ke pelosok desa. Berat barang bukti 3,31 gram sabu yang diamankan mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya menggunakan, tetapi juga berpotensi mendistribusikan kembali kepada pemakai lain di lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk nyata perlindungan Polri terhadap generasi muda di Pamona Selatan dari jeratan narkotika,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga ke akar-akarnya.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menggali siapa pemasok utama yang memasok sabu ke tangan mereka di Desa Pandajaya. Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Mari kita bersinergi menciptakan Desa Pandajaya dan seluruh wilayah Poso bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kegiatan penyidikan berlanjut dengan pendalaman materi untuk mengungkap jaringan lebih luas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Yulius Kapita
