POSO – Unit Reskrim Polsek Pamona Timur secara resmi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur” kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan berkas perkara tahap II (P21) ini dilaksanakan pada Senin (02/11/2026) oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur bersama anggota pengawal. Tersangka berinisial I.G alias O.A (48 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP jo. Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada 31 Agustus 2026, dan setelah melalui proses penyidikan intensif serta pemeriksaan yang teliti, Polres Poso menyatakan berkas perkara lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, tercatat masih ada satu orang tahanan lain dari wilayah hukum Polsek Pamona Timur yang dititipkan di Satuan Tahanan Mako Polres Poso.
Menyikapi tahapan penting dalam penegakan hukum ini, Kapolsek Pamona Timur, IPTU Risman AM, S.H., memberikan pernyataan pers sebagai berikut:
“Penyerahan tersangka I.G ke Kejaksaan Negeri Poso menandai bahwa penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini telah selesai dan memenuhi unsur-unsur pembuktian yang kuat. Kami berkomitmen untuk memproses setiap laporan kejahatan terhadap anak dengan cepat, transparan, dan tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengeksploitasi atau melecehkan anak di bawah umur, terlepas dari latar belakang atau status sosial pelaku. Kami berharap proses peradilan dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban,” ujar IPTU Risman AM.
Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melindungi anak-anak di lingkungan mereka.
“Kepada para orang tua dan wali, kami mengimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama terhadap orang dewasa yang belum dikenal baik atau bahkan kerabat dekat yang memiliki akses mudah. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita jika mengalami hal yang tidak menyenangkan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelecehan seksual kepada kepolisian terdekat. Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan Polri akan selalu hadir di garda terdepan untuk menegakkan hukum demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur operasional standar koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Yulius Kapita
