
Kabupaten Bandung – Jajaran Polsek Pangalengan Polresta Bandung berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras terlarang (OKT) yang beroperasi di sebuah barbershop di wilayah Kampung Babakan Parki, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat melalui layanan 110 Polresta Bandung terkait adanya aktivitas peredaran obat keras terlarang di Barbershop Dok yang berada di kawasan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Tedi Rusman, S.E mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 Polresta Bandung, kami bersama anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan sejumlah obat keras terlarang yang disembunyikan di balik kaca barbershop milik terduga pelaku,” kata Kompol Tedi Rusman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WK (26), warga Kampung Babakan Alun-alun, Desa Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 167 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 4 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp665 ribu, 34 alat kesehatan jenis kondom merek Sutra, 57 plastik klip kecil, 1 unit handphone iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Genio.
Kompol Tedi menjelaskan, saat dilakukan pengamanan, terduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikannya di lipatan celana yang digunakannya.
“Namun upaya tersebut berhasil diketahui petugas sehingga seluruh barang bukti dapat diamankan,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan pengaduan 110 Polresta Bandung.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan maupun melanggar hukum di lingkungannya,” pungkasnya.
