
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif terus dilakukan Polsek Rancaekek Polresta Bandung. Kali ini, jajaran kepolisian bersama tim gabungan menggelar Operasi Pemberantasan Premanisme Tahun 2026 di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, S.H., M.H., dengan melibatkan 184 personel gabungan dari Polda Jabar, Polresta Bandung, Polsek Rancaekek, TNI, Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung serta Satpol PP Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek AKP Budi Wardana, S.Pd., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya praktik premanisme di ruang publik.
“Operasi ini merupakan langkah preventif dan penertiban untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Budi Wardana mewakili Kapolresta Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 15 orang yang terindikasi melakukan aktivitas di sejumlah lokasi, di antaranya anak punk atau pengamen di sekitar pintu perlintasan rel, penjual air mineral di kawasan Pasar Wahana, serta sejumlah juru parkir liar di wilayah Rancaekek.
Terhadap seluruh orang yang terjaring, petugas melakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan ketentuan serta koordinasi dengan unsur terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya mencegah aktivitas yang dapat meresahkan maupun mengganggu ketertiban umum.
Selain menyasar praktik premanisme, dalam rangkaian kegiatan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek sebanyak 42 dus serta obat keras tertentu (OKT) berupa Tramadol sebanyak 10.000 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 10.500 butir. Petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp10.980.000 yang ditemukan dari lokasi yang dilakukan penindakan di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk.
Kapolsek Rancaekek menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran akan terus meningkatkan kegiatan preventif, patroli, penertiban, serta sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Editor : San

