
Rancaekek – JURNALPOLRI – Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin Piket Pawas Polsek Rancaekek IPTU ASEP DADAN dengan melibatkan personel gabungan piket fungsi. Operasi menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras di wilayah Rancaekek.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan barang bukti miras di wilayah Kampung Cipasir, Desa Jelegong, berupa 7 bungkus plastik tuak. Sementara itu, di salah satu toko/kios wilayah Nanjung Mekar, petugas mengamankan 30 botol miras berbagai merek, terdiri dari 17 botol Arcil, 4 botol Arak Besar, 3 botol Anggur Merah, 5 botol Intisari dan 1 botol Kawa Kawa.
Selain itu, petugas turut mengamankan 4 jerigen tuak dan 13 plastik tuak. Sedangkan pengecekan di sejumlah lokasi lainnya, yakni Kampung Pesantren, Bojongloa, serta Kampung Cipasir Desa Linggar, tidak ditemukan barang bukti karena toko/kios dalam kondisi tutup.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Operasi seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah berbagai penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar KOMPOL DENY SUNJAYA.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancaekek untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Rancaekek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau gangguan keamanan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor : San

