
JURNALPOLRI.MY.ID.CIREBON.Cirebon Kota – Polsek Cirebon Selatan Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mendeng RT 03 RW 03, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (13/08/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Begitu menerima informasi, Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur IPTU F. Heru Purwandhali, S.H. bersama piket Reskrim, piket QR, Bhabinkamtibmas, serta personel Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.
Korban diketahui berinisial A (56), laki-laki, karyawan swasta, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, yang juga menempati rumah kontrakan di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Berdasarkan keterangan saksi Siti Rahayu, perempuan, mengurus rumah tangga, warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, ia datang ke lokasi untuk melihat tanah miliknya yang berada di sekitar rumah kontrakan tersebut, kemudian masuk setelah panggilannya tidak mendapat jawaban dan mendapati korban telah meninggal dunia sebelum menghubungi keluarga.
Sementara itu, saksi Guntur, laki-laki, buruh harian lepas, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, mengatakan korban baru pulang dari menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Abdi Dharma karena riwayat penyakit TBC dan mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi pihak keluarga.
Di lokasi kejadian, petugas segera mengamankan area, berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Cirebon Kota untuk melakukan pemeriksaan awal, mendata saksi-saksi, serta memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur kepolisian.

Setelah proses penanganan di lokasi selesai, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan PSC 119 Kota Cirebon menuju kamar jenazah RSUD Gunung Jati untuk penanganan lebih lanjut bersama pihak keluarga.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional agar penanganan di lokasi dapat dilakukan sesuai prosedur serta memberikan kepastian kepada keluarga maupun warga sekitar.
“Kami langsung menerjunkan personel begitu menerima laporan masyarakat. Penanganan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengamanan lokasi, koordinasi dengan Inafis hingga proses evakuasi bersama instansi terkait. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan ditubuh korban, dan diduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan menggantungkan diri” ujar AKP Juntar Hutasoit.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila menemukan kondisi darurat, termasuk seseorang yang membutuhkan pertolongan atau ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri maupun meninggal dunia, sehingga petugas dapat segera memberikan penanganan sesuai kewenangannya.
“Jangan menunda menyampaikan informasi kepada kepolisian. Layanan Polisi 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam agar setiap kejadian darurat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” kata AKP M. Aris Hermanto.(Wawan.G).

