PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar respon cepat selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah makan YY, pada Minggu malam 6 September 2026 sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH mengatakan bahwa walnya Pihak II inisial LKT (23) warga Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar meminta tolong kepada Pihak I inisial WAWH (20) warga Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar untuk membantu Pihak II.
Namun Pihak I menolak dengan kata yang kasar sehingga Pihak II melempar Pihak I menggunakan sebuah kursi tetapi tidak mengenai Pihak I. Setelah itu Pihak I mengambil kursi yang telah dilempar kemudian memukul Pihak II, sehingga Pihak II mengalami luka robek pada bagian kepala.
Akibat kejadian itu Pihak II melaporkan ke Mako Polsek Siantar Selatan. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Selatan respon cepat melakukan pengecekan TKP kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan.
Hasil dari Mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai,” Pungkas IPTU Suhaira./Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)

